Ekspor Tambang Mentah Kena Pajak
Tiga Tahun Kemudian Stop Total
Selasa, 28 Juni 2011 – 06:25 WIB
Sebagai contoh, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, sepanjang Januari–September 2010, Indonesia mengekspor bahan mentah tembaga USD 2,3 miliar dan bahan mentah aluminium (bauksit) USD 569 juta. Namun, di periode yang sama, Indonesia mengimpor produk hasil tembaga sebesar USD 840 juta dan produk hasil aluminium senilai USD 986 juta.
Karena itu, dalam Pasal 102–104 UU Minerba, pelaku usaha diwajibkan mengolah dan memurnikan hasil tambang di dalam negeri. Pemerintah dan DPR sepakat memberikan waktu hingga 2014 untuk mempersiapkannya. Artinya, mulai 2014 pelaku usaha dilarang mengekspor hasil tambang dalam bentuk bahan mentah. ’’Nah, sebagai langkah awal, pada 2012 diberlakukan pajak ekspor dulu,’’ ucapnya.
Direktur Utama PT Antam Alwinsjah Lubis mengatakan, penerapan pajak ekspor raw material merupakan langkah positif untuk mendorong pembangunan smelter atau pabrik pengolahan di dalam negeri. ’’Aturan ini juga penting untuk mengamankan pasokan bahan mentah bagi smelter yang dibangun di dalam negeri,’’ ujarnya.
Karena itu, lanjut Alwinsjah, pihaknya mengusulkan ekspor raw material pada 2012 dikenai pajak tinggi. Namun, dia tidak bersedia menyebut besaran pajak yang dimaksud. ’’Pokoknya yang tinggi saja, biar perusahaan tambang bersemangat untuk membangun smelter,’’ tegasnya.
JAKARTA – Perusahaan tambang yang selama ini gemar mengekspor bahan mentah harus bersiap-siap. Pasalnya, mulai tahun depan pemerintah mengenakan
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru