Ekspor Tambang Mentah Tetap Dilarang
Sabtu, 24 September 2011 – 06:04 WIB

Ekspor Tambang Mentah Tetap Dilarang
Apalagi, Menteri Perindustrian juga sudah membicarakan soal insentif dan disinsentif kepada pelaku usaha yang akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian barang tambang mentah untuk mendapatkan nilai tambah di dalam negeri.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Ekonomi, Perdangangan, dan Industri Jepang Yukio Edano, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Yoshinori Katori dalam pertemuannya dengan Menteri Perindustrian sempat menyinggung mengenai impor bahan baku mineral. Mereka menanyakan kebijakan pemerintah mengenai bisa tidaknya sisa bahan baku mineral yang telah diolah untuk diekspor.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Irwandy Arief juga mendukung langkah pemerintah untuk terus berpegang kepada nilai tambah pertambangan dengan membangun industri hilir pertambangan. "Paradigma baru yang ada di undang-undang ini adalah nilai tambah. Ini jadi tonggak penting agar industri tambang kita bisa memberikan kontribusi yang maksimal kepada negara dan masyarakat," ujarnya. (lum)
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya melarang eskpor tambang mentah mulai 2014 mendatang sesuai amanat UU No 4/2009. Penegasan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ZCorner Banyumas Dorong UMKM Mustahik Tembus Pasar Strategis
- Angkutan Lebaran 2025, KAI Logistik Angkut Ribuan Motor & Hewan Peliharaan
- Selamat, Bank Mandiri Kembali Meraih Penghargaan dari Kanwil DJPb NTT
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Ribuan UMKM Rumah BUMN Selama Januari-Maret 2025
- Genjot Efisiensi Logistik, Bea Cukai Perluas Kawasan Pabean & TPS di Pelabuhan Belawan