Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.
Keringanan itu diberikan kepada pengusaha yang melakukan perpanjangan (roll over) dalam menaruh devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri.
Sebelumnya, fasilitas insentif itu diberikan untuk eksportir yang menaruh DHE-nya di dalam negeri.
Namun, eksportir yang melakukan roll over belum mendapatkan insentif.
”Kalau depositonya diperpanjang, boleh mendapatkan fasilitas yang sama. Atau pindah (deposito, Red) dari satu bank ke bank lain, selama masih di dalam negeri, boleh,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Kamis (24/1).
Hal itu dilakukan agar Indonesia tak melulu kehilangan DHE. Sebab, devisa yang kuat akan menjadi bantalan yang ampuh ketika Indonesia mengalami tekanan nilai tukar.
Selain itu, pemerintah bakal memperkuat investasi dengan menerapkan reverse tobin tax.
Kebijakan tersebut memberikan insentif fiskal bagi penanaman modal asing (PMA) di Indonesia dalam jangka panjang.
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global
- Bea Cukai Bekasi Terus Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kolaborasi