Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito

Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito
Ilustrasi peti kemas. Foto: Frizal/Jawa Pos

Hal tersebut bertujuan menahan laba operasional PMA di Indonesia agar tak dibawa kembali ke negara asalnya.

Reverse tobin tax itu memungkinkan investor mendapatkan insentif fiskal kembali. Syaratnya, laba yang didapatkannya diinvestasikan kembali di Indonesia. Kebijakan tersebut masih dikaji pemerintah saat ini.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, pihaknya akan mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua kebijakan.

Yakni, simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.

”Bakal ada revisi Permendag tentang itu. Seminggu ke depan kita targetkan selesai,” ujar Enggar. (rin/c25/oki)


Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News