Eksportir Dapat Diskon Pajak Deposito
Sabtu, 26 Januari 2019 – 01:29 WIB
Hal tersebut bertujuan menahan laba operasional PMA di Indonesia agar tak dibawa kembali ke negara asalnya.
Reverse tobin tax itu memungkinkan investor mendapatkan insentif fiskal kembali. Syaratnya, laba yang didapatkannya diinvestasikan kembali di Indonesia. Kebijakan tersebut masih dikaji pemerintah saat ini.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, pihaknya akan mendorong peningkatan kinerja ekspor melalui dua kebijakan.
Yakni, simplifikasi prosedural dan efisiensi logistik.
”Bakal ada revisi Permendag tentang itu. Seminggu ke depan kita targetkan selesai,” ujar Enggar. (rin/c25/oki)
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk mendukung ekspor. Salah satu caranya dengan memberikan potongan pajak atas bunga hasil deposito.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bidik Ekspor ke AS, SIG Segera Rampungkan Dermaga & Fasilitas Produksi di Pabrik Tuban
- Sukses Hilirisasi Kemiri, BUMDes Ngada Siap Ekspor
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Bea Cukai Lepas Ekspor 36 Komoditas Unggulan Asal Sulsel ke Pasar Global
- Bea Cukai Bekasi Terus Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional Lewat Kolaborasi