Eksportir Wajib Tahu, Peraturan Baru Terkait Ekspor Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022 – 21:47 WIB
Hal itu diharapkan berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.
"Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” ajak Nirwala. (mrk/jpnn)
Pemerintah telah membuat peraturan baru terkait ekspor yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- Bea Cukai dan Pemkab Lumajang Ungkap Hasil Penindakan BKC Ilegal