Ekspresi Buronan Kasus Pemerkosaan Sebelum dan Setelah Ditembak Polisi
Selasa, 24 Maret 2020 – 16:55 WIB
Tersangka yang merupakan warga Sungai Tiung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Cium Bau Busuk dari Bungkusan Kotak, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata
Namun akibat ulahnya melarikan diri dari tahanan, maka hukumannya akan ditambah sesuai aturan hukum yang berlaku.(antara/jpnn)
Pelarian seorang buronan kasus pemerkosaan yang kabur dari tahanan Polsek Banjarbaru Timur, M Ahyadi, akhirnya berakhir, Minggu (22/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Ini Identitas 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap
- Gerebek Gudang di Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Sak Pupuk Ilegal
- Tahanan Kabur yang Melompat ke Sungai di Rokan Hulu Berhasil Ditangkap Kembali