Ekspresi Buronan Kasus Pemerkosaan Sebelum dan Setelah Ditembak Polisi
Selasa, 24 Maret 2020 – 16:55 WIB

Tersangka yang menjadi buron Polres Banjarbaru berhasil ditangkap. Foto: ANTARA/Firman
Tersangka yang merupakan warga Sungai Tiung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Cium Bau Busuk dari Bungkusan Kotak, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata
Namun akibat ulahnya melarikan diri dari tahanan, maka hukumannya akan ditambah sesuai aturan hukum yang berlaku.(antara/jpnn)
Pelarian seorang buronan kasus pemerkosaan yang kabur dari tahanan Polsek Banjarbaru Timur, M Ahyadi, akhirnya berakhir, Minggu (22/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Soal Kasus Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru,Anggota Komisi I DPR Minta Penyelidikan Transparan
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat