Ekspresi Buronan Kasus Pemerkosaan Sebelum dan Setelah Ditembak Polisi

Ekspresi Buronan Kasus Pemerkosaan Sebelum dan Setelah Ditembak Polisi
Tersangka yang menjadi buron Polres Banjarbaru berhasil ditangkap. Foto: ANTARA/Firman

Tersangka yang merupakan warga Sungai Tiung, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru sebelumnya dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Cium Bau Busuk dari Bungkusan Kotak, Penasaran Lantas Dibuka, Astaga Isinya Ternyata

Namun akibat ulahnya melarikan diri dari tahanan, maka hukumannya akan ditambah sesuai aturan hukum yang berlaku.(antara/jpnn)

Pelarian seorang buronan kasus pemerkosaan yang kabur dari tahanan Polsek Banjarbaru Timur, M Ahyadi, akhirnya berakhir, Minggu (22/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News