Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah
Kamis, 28 Juli 2022 – 17:37 WIB

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (antara/jpnn)
Habib Bahar dituntut hukuman lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah menyinggung Rizieq Shihab dan Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya