Ekspresi Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Tidak Merasa Bersalah
Kamis, 28 Juli 2022 – 17:37 WIB
Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Desember 2021.
Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (antara/jpnn)
Habib Bahar dituntut hukuman lima tahun penjara karena kasus ujaran yang diduga berisi hoaks ketika berceramah menyinggung Rizieq Shihab dan Laskar FPI.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah