Ekstasi Disimpan di Kotak Jeruk Imlek
Kamis, 03 Februari 2011 – 04:14 WIB

Ekstasi Disimpan di Kotak Jeruk Imlek
Oleh polisi ketiga pelaku dijerat pasal 60 ayat 2 junto pasal 62 junto pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.
Baca Juga:
Humas Vihara Duta Maitreya Alvin O Yolanda mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait penangkapan dua pelaku transaksi 7.000 butir ekstasi di vihara tersebut. Namun mereka mendukung kepolisian menangkap para pelaku.
"Meski mereka jemaat di sini, atau bukan, namun silakan polisi menangkap mereka bila memang bersalah," ujar Alvin ketika dikonfirmasi Batam Pos (grup JPNN).
Menjadikan rumah ibadah sebagai sarana transaksi barang haram, menurut Alvin, adalahperbuatan dosa. Selain itu, pada dasarnya Vihara Maitreya selain menjadi tempat ibadah umat Budha, juga menjadi tujuan wisata religi di Batam dengan berbagai fasilitas, seperti rumah makan vegetarian, toko pernak-pernik, balai kesehatan, dan juga sekolah.
BATAM - Polisi menangkap tiga pengedar pil ekstasi jaringan internasional saat bertransaksi di Vihara Duta Maitreya, Batam Center, Jumat (28/1) sekitar
BERITA TERKAIT
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Prajurit TNI Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Papua
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL