Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
Kamis, 26 Januari 2012 – 14:20 WIB
"Tersangka di beri upah sebesar Rp15 juta dengan kesepakatan jika sudah sampai di Jakarta tersangka Marwan Bakri akan di hubungi oleh Teungku untuk tempat transaksi selanjutnya,"kata Kapolres.
Lebih lanjut Harri mengatakan, tersangka Marwan Bakri bertemu dengan pelaku Teungku (daftar pencarian orang atau DPO) bertemu di Medan Plaza Kota, Medan, Sumut. Tersangka Marwan Bakri mengajak kedua rekannya Bawananden dan Sutan Hariman Siregar untuk mengemudikan menuju Jakarta.
"Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti pil exstasi sebanyak 35.000 butir yang jika di uangkan senilai Rp5,25 Milyar berarti telah menyelamatkan sebanyak 140 ribu orang,"terang Harri saat ekspose di aula Mapolres setempat kemarin.
Kapolres juga menyebutkan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Teungku selaku pemilik barang tersebut. Bahkan polisi juga menyelidiki asal muasal barang tersebut, apakah di cetak di luar negeri atau dalam negeri.
BAKAUHENI - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mendapat tangkapan besar. Petugas berhasil
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius