Ekstremisme Kulit Putih Meningkat, Australia akan Larang Simbol NAZI

Ekstremisme Kulit Putih Meningkat, Australia akan Larang Simbol NAZI
Kelompok Neo-Nazi melakukan aksi demonstrasi di Melbourne pada bulan Maret 2023. (AAP: James Ross)

Pemerintah Australia menyatakan akan memberlakukan undang-undang baru yang melarang penggunaan simbol NAZI di tengah meningkatnya ekstremisme kelompok kanan yang mengunggulkan ras kulit putih.

RUU Amandemen Legislasi Kontra-Terorisme akan diajukan ke parlemen minggu depan, menguraikan larangan simbol yang terkait dengan NAZI atau SS, termasuk bendera, ban lengan, T-shirt di depan umum dan secara online, dengan ancama pidana penjara maksimal 12 bulan.

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan penanganan ekstremisme sayap kanan menjadi prioritas pemerintah federal, sejalan dengan langkah yang dilakukan beberapa negara bagian.

"RUU ini akan melengkapi upaya negara bagian, memastikan bahwa tidak ada celah, kami akan bekerja sama melarang tampilan dan perdagangan simbol-simbol jahat ini," katanya.

RUU ini tidak melarang semua penggunaan swastika, karena makna religius dari simbol tersebut ada dalam agama Hindu, Budha, dan Jainisme.

Begitu pula dengan salut ala NAZI tidak tercakup dalam larangan tersebut.

"Salut ala NAZI adalah gerakan ofensif yang tidak memiliki tempat dalam masyarakat Australia, tapi kami berpikir pelarangan salut ini adalah masalah negara bagian dan teritori," kata Dreyfus.

"Ini bukan akhir dari apa yang kami lakukan untuk mengkriminalisasi ujaran kebencian. Kami perlu memperjelas bahwa tidak ada tempat di Australia untuk simbol NAZI yang mengagungkan kengerian bencana perang," katanya.

Pemerintah Australia menyatakan akan memberlakukan undang-undang baru yang melarang penggunaan simbol NAZI di tengah meningkatnya ekstremisme kelompok kanan yang mengunggulkan ras kulit putih

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News