Ektradisi Nazaruddin, Dubes Diminta Sewa Pengacara
Rabu, 10 Agustus 2011 – 15:08 WIB
JAKARTA - Aktivis antikorupsi, Fadjroel Rahman mengingatkan pemerintah segera bertindak memulangkan tersangka korupsi wisma atlet Sea Games, M Nazaruddin yang ditangkap di Kolombia. Fadjroel khawatir, Nazaruddin tidak bisa diektradisi seperti yang terjadi pada buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Hendra Rahardja yang melarikan diri ke Australian tahun 1999 silam.
“Nazaruddin pasti akan menghadapi Imigration Act itu artinya masuk ke negara dengan dokumen palsu berarti ada sidang, tidak mungkin tanpa sidang, memang kemungkinannya akan dideportasi. Yang harus diperhatikan, saya menduga taktik OC Kaligis dalam membebaskan Hendra Rahardja, akan ada pengujian di Bogota apakah Nazaruddin menjadi tersangka sah atau tidak,” cetus Fadjroel kepada JPNN di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (10/8).
Lalu seperti apa cara menangkal dugaan upaya tersebut? Menurut Fadjroel, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu memegang peranan penting dalam menangkal hal tersebut. Salah satu yang harus dilakukan Michael adalah menyewa pengacara terbaik di Bogota (Ibukota Kolombia, Red) untuk mendampingi Nazaruddin.
“Cara penangkalannya, mestinya pak dubes bisa sewa pengacara terbaik di Bogota, pak Michael itu orang baik, tapi tidak cukup hanya niat baik harus ada gerak cepat,” ucapnya.
JAKARTA - Aktivis antikorupsi, Fadjroel Rahman mengingatkan pemerintah segera bertindak memulangkan tersangka korupsi wisma atlet Sea Games, M Nazaruddin
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi