El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara

El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara
Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Muhammad El Idris saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi  hukuman dua tahun penjara. El Idris dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazarudin.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9), majelis hakim yang diketuai Suwidya menyatakan, El Idris bersama-sama dengan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang telah menyuap Wafid dan M Nazaruddin terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Idris dan Rosa memberikan dana berbentuk cek senilai Rp 3,2 miliar ke Wafid Muharam dan cek Rp 4,3 miliar ke M Nazaruddin.

Dalam uraian sebelum pembacaan putusan majelis menyatakan, pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenpora memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet. "Sedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," sebut majelis.

Karenanya, Idris dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News