El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara
Rabu, 21 September 2011 – 15:15 WIB

Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Muhammad El Idris saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN
"Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Muhammad El Idris dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ucap Suwidya.
Putusan hukuman badan atas Idris itu memang lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Namun untuk hukuman denda, majelis justru menjatuhkan hukuman lebih tinggi.
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menghukum Idris dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Namun dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.
Atas putusan tersebut, Idris mengaku pikir-pikir untuk menerimanya atau mengajukan banding. Namun saat diberi kesempatan menanggapi putusan, Idris menyatakan bahwa dirinya ingin koruptor benar-benar diberantas.
JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025