El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara

El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara
Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, Muhammad El Idris saat menyimak pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/9). Foto : Arundono W/JPNN
"Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Muhammad El Idris dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ucap Suwidya.

Putusan hukuman badan atas Idris itu memang lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Namun untuk hukuman denda, majelis justru menjatuhkan hukuman lebih tinggi.

Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menghukum Idris dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Namun dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.

Atas putusan tersebut, Idris mengaku pikir-pikir untuk menerimanya atau mengajukan banding. Namun saat diberi kesempatan menanggapi putusan, Idris menyatakan bahwa dirinya ingin koruptor benar-benar diberantas.

JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News