El Idris Diganjar Dua Tahun Penjara
Rabu, 21 September 2011 – 15:15 WIB
"Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Muhammad El Idris dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ucap Suwidya.
Putusan hukuman badan atas Idris itu memang lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Namun untuk hukuman denda, majelis justru menjatuhkan hukuman lebih tinggi.
Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menghukum Idris dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Namun dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.
Atas putusan tersebut, Idris mengaku pikir-pikir untuk menerimanya atau mengajukan banding. Namun saat diberi kesempatan menanggapi putusan, Idris menyatakan bahwa dirinya ingin koruptor benar-benar diberantas.
JAKARTA - Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa