El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin
Jumat, 12 Agustus 2011 – 13:55 WIB
JAKARTA- Terdakwa suap Proyek Wisma Atlet SEA Games, M El Idris disebutkan telah menawarkan fee untuk daerah sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp191 miliar. Dari fee itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin dijatah 2,5 persen.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Rizal Abdullah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8). Menurut Rizal Abdullah, pembagian fee itu dihasilkan dari beberapa kali pertemuan dengan El Idris yang sat itu menjabat sebagai Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang tender proyek.
Baca Juga:
Jatah itu juga diberikan secara khusus untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin sebesar 2,5 persen. "Daerah akan dapat 5 persen. Spesifiknya, gubernur 2,5 persen dan komite 2,5 persen. Dia (Idris) yang tawarkan," tuturnya.
Rizal juga mengaku pernah diberi uang sebanyak Rp400 juta yang diserahkan dalam dua kali. Saat ditanyakan keberadaan uang tersebut, Rizal mengaku sudah mengembalikannya pada KPK. "Udah dibalikin ke KPK karena itu bukan hak kami," ujarnya.(gel/jpnn)
JAKARTA- Terdakwa suap Proyek Wisma Atlet SEA Games, M El Idris disebutkan telah menawarkan fee untuk daerah sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp191
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad