El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin

El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin
El Idris Jatah Fee 2,5 Persen untuk Alex Nurdin
JAKARTA- Terdakwa suap Proyek Wisma Atlet SEA Games, M El Idris disebutkan telah menawarkan fee untuk daerah sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp191 miliar. Dari fee itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin dijatah 2,5 persen.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas PU Cipta Karya, Rizal Abdullah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (12/8). Menurut Rizal Abdullah, pembagian fee itu dihasilkan dari beberapa kali pertemuan dengan El Idris yang sat itu menjabat sebagai Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang tender proyek.

Jatah itu juga diberikan secara khusus untuk Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin sebesar 2,5 persen. "Daerah akan dapat 5 persen. Spesifiknya, gubernur 2,5 persen dan komite 2,5 persen. Dia (Idris) yang tawarkan," tuturnya.

Rizal juga mengaku pernah diberi uang sebanyak Rp400 juta yang diserahkan dalam dua kali. Saat ditanyakan keberadaan uang tersebut, Rizal mengaku sudah mengembalikannya pada KPK. "Udah dibalikin ke KPK karena itu bukan hak kami," ujarnya.(gel/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa suap Proyek Wisma Atlet SEA Games, M El Idris disebutkan telah menawarkan fee untuk daerah sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp191


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News