Elektabilitas Ganjar Urutan Kedua, Hasto PDIP Menantang LSI Denny JA, Menyengat Banget
jpnn.com - JAKARTA - Hasil survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA periode 3-14 Mei 2023 menunjukkan elektabilitas Ganjar Pranowo di posisi kedua.
Elektabilitas Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024 menempati posisi teratas.
"Di bulan Mei 2023, elektabilitas Prabowo Subianto mencapai 33,9 persen diikuti oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebesar 31,9 persen dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebesar 20,8 persen," kata peneliti LSI Denny JA Adjie Alfaraby dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/5).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mempertanyakan hasil survei LSI Denny JA tersebut.
Hasto menantang lembaga survei untuk menyebutkan sumber pendanaan sebelum mengumumkan hasil surveinya ke publik.
"Ya, setiap survei kan tidak bisa dilepaskan dalam era demokrasi yang liberal, kapitalistik ini, sarat dengan berbagai kepentingan. Maka, survei itu ya paling adil mengumumkan terlebih dahulu pendanaannya dari mana? Apakah ada kepentingan-kepentingan politik?" ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (22/5).
Blak-blakan, Hasto mengaku heran dengan hasil survei LSI Denny JA tersebut, yang menempatkan elektabilitas Ganjar urutan kedua.
Pasalnya, hasil survei dari sejjmlah lembaga lain justru memperlihatkan elektabilitas Ganjar mengalami kenaikan.
Elektabilitas Ganjar Pranowo urutan kedua berdasar hasil survei terbaru LSI Denny JA, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku heran.
- Survei Axispol: Elektabilitas Muflihun-Ade Unggul Atas 4 Paslon Menjelang Pilkada Kota Pekanbaru
- Pilkada Kabupaten Bandung: Elektabilitas Dadang–Ali Unggul Jauh dari Sahrul-Gun Gun
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral