Elektabilitas JK Terdongkrak Setelah Tinggalkan SBY
Kamis, 19 Maret 2009 – 21:50 WIB

Elektabilitas JK Terdongkrak Setelah Tinggalkan SBY
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar (PG) Jusuf Kalla sah-sah saja untuk semakin percaya diri untuk maju sebagai capres dari Golkar sekaligus bersaing dengan Susilo Bambang Yudhoyono berebut kursi RI 1. Pasalnya, hasil survey terakhir dari Reform Institute justru mengungkap tingkat keterpilihan (elektabilitas) Jusuf Kalla menanjak setelah menyatakan diri bakal berpisah dari SBY. Namun dari survey terakhir Reform Institute, elektabilitas JK menanjak menjadi 4,29 persen. Meski demikian, angka yang diraih politisi asal Sulawesi Selatan tetap saja berada di bawah SBY (46,49 persen), Megawati Soekarnoputri (13,06 persen), Prabowo (6,75 persen), dan Sri Sultan Hamengkubuwono X (4,53 persen).
Peneliti Reform Institute, Kholid Novianto saat memaparkan hasil survey Reform Institute di Jakarta, Kamis (19/3) mengatakan, survey dilakukan mulai 28 Februari hingga 13 Maret 2009. Jumlah responden sebanyak 2.519 dengan model pertanyaan terbuka.
Berdasarkan hasil tersebut, elektabilitas Jusuf Kalla memang baru mencapai angka 4,29 persen. Namun angka itu naik hampir tiga kali lipat dibanding survey Reform Institute sebelumnya yang dilakukan pada November 2008. Waktu itu, elektabilitas JK hanya 1,49 persen dibawah SBY (42,18 persen), Megawati (16,67 persen), Sultan (10,48 persen), Prabowo (7,88 persen), Wiranto (4,33 persen), dan Hidayat Nur Wahid (2,06 persen).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar (PG) Jusuf Kalla sah-sah saja untuk semakin percaya diri untuk maju sebagai capres dari Golkar sekaligus bersaing
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?