Elektabilitas PAN, Perindo & PSI Masih di Bawah Ambang Batas Parlemen

Elektabilitas PAN, Perindo & PSI Masih di Bawah Ambang Batas Parlemen
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Indikator Politik Indonesia dalam survei terbarunya mengukur elektabilitas partai politik kontestan Pemilu 2019. Hasilnya, ada 8 partai peserta Pemilu 2019 yang elektabilitasnya di bawah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

"Temuan kami, delapan partai memiliki elektabilitas kecil sebab masih di bawah empat persen. Itu perlu menjadi perhatian," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat merilis hasil surveinya di Jakarta, Rabu (3/4).

Merujuk survei Indikator Politik Indonesia pada 22 - 29 Maret 2019, kontestan Pemilu Legislatif 2019 yang elektabilitasnya di bawah 4 persen adalah PAN (2,2 persen), Perindo (2,6 persen), PSI (1,3 persen), Hanura (1,3 persen), Berkarya (0,8 persen), PBB (0,6 persen), Garuda (0,2 persen), dan PKPI (0,2 persen). Namun, masih ada responden yang belum menentukan pilihan (undecided voters).

"Pemilih yang belum menentukan pilihan dalam simulasi pilihan partai menunjukkan tren menurun. Makin dekat pemilu, undecided voters berkurang menjadi 9,2 persen," kata dia.

Survei yang sama juga mencatat kontestan Pemilu 2019 yang mampu melewati ambang batas parlemen sehingga bakal memiliki kader di DPR. Rinciannya adalah PDIP (24,4 persen), Gerindra (11,7 persen), Golkar (11,5 persen), PKB (8,8 persen), Demokrat (8,7 persen), PKS (6,0 persen), Nasdem (5,7 persen) dan PPP (4,9 persen).

"Elektabilitas tertinggi masih dimiliki PDIP," ucap dia.

Indikator Politik Indonesia dalam survei itu melibatkan 1.220 responden warga negara Indonesia. Margin of error survei itu di angka 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.(mg10/jpnn)


Indikator Politik Indonesia dalam survei terbarunya mengukur elektabilitas partai politik kontestan Pemilu 2019. Ada delapan parpol yang memiliki elektabilitas di bawah parliamentary threshold.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News