Elektabilitas Prabowo Anjlok Setelah Putusan MK dan Menggandeng Gibran

Gibran dinilai publik tidak pantas menjadi cawapres masih terlalu muda dan belum memiliki pengalaman menjadi pejabat publik.
"Mas Gibran ini berpotensi untuk menjadi beban atau liabilitas bagi Pak Prabowo, dengan majunya jadi cawapres karena dianggap belum memiliki pengalaman yang cukup dalam pemerintahan," ungkap Yunarto.
Polemik batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) berakhir dengan diputusnya permohonan yang diajukan oleh Mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (cuy/jpnn)
Survei terbaru dari Charta Politika menunjukkan adanya penurunan elektabilitas Prabowo Subianto setelah menggandeng Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Soal Revisi Aturan TKDN, Gaikindo Sebut Industri Otomotif Berpotensi Ambruk
- Sekolah Rakyat
- Budi Gunawan Anggap Lawatan Prabowo ke Lima Negara Menghasilkan Kerja Sama Strategis
- Ceritakan Persahabatan Puluhan Tahun dengan Prabowo, Raja Yordania: Tak Terlupakan