Elektronik Impor Bebas Masuk
Selasa, 19 Oktober 2010 – 03:53 WIB

Elektronik Impor Bebas Masuk
JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan Permendag 39 dan belum berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga segala produk bisa masuk. Secara otomatis, kata Ali, pada rentang waktu itu impor produk elektronik jenis apa saja bisa terjadi. Diprediksi bahwa produk elektronik impor akan berdatangan ke pasar dalam negeri dengan harga bersaing. Terlebih bea masuk dari negara peserta free trade dengan Indonesia yaitu dari Asean dan Tiongkok juga Jepang adalah nol persen.
Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Subroto Oentaryo, mengatakan pemerintah pada September lalu memang sudah merilis SNI untuk TV tabung, setrika, dan pompa air. Meski begitu baru akan berlaku sembilan bulan kemudian atau diperkirakan Juli 2011. "Nanti menyusul SNI untuk produk lain; kulkas, mesin cuci, AC. Seharusnya berlaku SNI sejak dua tahun lalu," ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (18/10).
Di sisi lain, pada Januari 2011 regulasi baru yaitu Permendag 39 mulai berlaku. Aturan ini membolehkan pemilik Angka Importer Produsen (API-P) mengimpor barang jadi yang terkait dengan izin industrinya dan Angka Importer Umum (API-U) tetap mendapatkan haknya melakukan impor.
Baca Juga:
JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Pertamina UMK Academy Berhasil Bawa Ribuan Produk UMKM Go Global