Elektronik Impor Bebas Masuk
Selasa, 19 Oktober 2010 – 03:53 WIB
JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan Permendag 39 dan belum berlakunya Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga segala produk bisa masuk. Secara otomatis, kata Ali, pada rentang waktu itu impor produk elektronik jenis apa saja bisa terjadi. Diprediksi bahwa produk elektronik impor akan berdatangan ke pasar dalam negeri dengan harga bersaing. Terlebih bea masuk dari negara peserta free trade dengan Indonesia yaitu dari Asean dan Tiongkok juga Jepang adalah nol persen.
Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Subroto Oentaryo, mengatakan pemerintah pada September lalu memang sudah merilis SNI untuk TV tabung, setrika, dan pompa air. Meski begitu baru akan berlaku sembilan bulan kemudian atau diperkirakan Juli 2011. "Nanti menyusul SNI untuk produk lain; kulkas, mesin cuci, AC. Seharusnya berlaku SNI sejak dua tahun lalu," ujarnya kepada Jawa Pos, Senin (18/10).
Di sisi lain, pada Januari 2011 regulasi baru yaitu Permendag 39 mulai berlaku. Aturan ini membolehkan pemilik Angka Importer Produsen (API-P) mengimpor barang jadi yang terkait dengan izin industrinya dan Angka Importer Umum (API-U) tetap mendapatkan haknya melakukan impor.
Baca Juga:
JAKARTA - Perang harga produk elektronik segera terjadi. Pada awal tahun 2011 pasar dalam negeri akan dijejali barang impor seiring dengan pemberlakuan
BERITA TERKAIT
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri
- PELNI Layani 551.383 Penumpang Selama Libur Nataru, 5 Pelabuhan ini jadi Tujuan Favorit