Elemen Mahasiswa dan Pemuda Mendukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa dan pemuda bersatu menyuarakan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Elemen yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta itu memberikan dukungan dengan aksi seribu lilin serta membawa tulisan-tulisan dukungan bagi MK mengabulkan gugatan tersebut.
Amri, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta mengatakan dukungan tersebut untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan bangsa.
"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri dalam siaran persnya, Minggu (15/10).
Adapun aksi dukungan itu diadakan di depan Gedung MK, Jakarta. Kegiatan itu diikuti puluhan peserta.
Dalam itu, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta membawa tulisan yang berbunyi, persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.
"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik," ujar Amri.
Selain membawa poster dukungan mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden, mahasiswa serta pemuda juga menggelar doa bersama agar MK memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokrasi yang lebih inklusif.
Sejumlah mahasiswa dan pemuda memberikan dukungan kepada MK untuk mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah