Eli Ditangkap Usai Berbuat Hal Terlarang di Dalam Rumah
jpnn.com, JAYAPURA - Tim Delta Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menangkap satu pelaku spesialis pencurian di dalam rumah yang sering meresahkan warga di seputaran Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
"EK alias Eli, remaja berusia 18 tahun ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Ardipura Polimak III Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura," kata Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, Selasa.
Selain mengamankan pelaku, kata dia, personel juga berhasil menyita dua unit telepon seluler yang digasak pelaku berdasarkan laporan polisi atas kasus pencurian pada 13 Maret 2020 lalu.
"Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor : LP/237/III/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 13 Maret 2020 tentang pencurian," katanya.
Dari hasil pengembangan tim di lapangan berhasil mengantongi identitas pelaku dan selanjutnya tim melakukan penangkapan di rumahnya.
"Kini tim masih melakukan pengembangan karena pelaku merupakan specialis pencurian rumah di malam hari dan beraksi hampir setiap malam terutama di seputaran Entrop," katanya.
"Hasil dari pada aksi pelaku biasanya dijual dan uangnya digunakan untuk pesta mabuk alkohol bersama dengan teman-temannya,” katanya. (antara/jpnn)
VIDEO: Ria Ricis Ditegur Warga Komplek
Polisi menangkap remaja 18 tahun pelaku spesialis pencurian di dalam rumah yang sering meresahkan warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- Polresta Jayapura Kota Bongkar Sindikat Narkoba Modus Baru, Sita Barbuk Rp 2 M
- 2 Maling Ini Berakhir di Kantor Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV
- 4 Bandit Ini Sudah Tertangkap, Siapa yang Pernah Jadi Korban Mereka?
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang