Elit Parpol Cari Selamat Lewat Perppu Pemilu
Selasa, 13 Januari 2009 – 20:23 WIB
Untuk diketahui, pasal 176 ayat (1) UU 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa suara dianggap sah bila memilih dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota legislatif. Sedangkan pemberian tanda selain pada salah satu kolom tersebut dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
Sementara Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan para pimpinan fraksi setelah masa reses DPR berakhir. Menurut Agung, persoalan dalam perppu itu adalah perlunya kejelasan tentang bagian mana yang ditandai, apakah gambar parpol, nama, atau nomor.
“Harus diperjelas, jangan sampai suara rakyat itu hilang. Kita menginkan semua jelas, misalnya saja menandai sekali boleh baik nama atau gambar partai. Demikian juga menandai dua kali gambar partai dan juga nama caleg,” katanya. (ara/jpnn)
JAKARTA - Rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) tentang tata cara penandaan pada surat suara justru mengundang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain
- Tuduhan Bung Karno Pengkhianat Dicabut, Megawati Berterima Kasih ke Rakyat dan Prabowo
- TAP MPRS Terkait Bung Karno Dihapus, Megawati: Terima Kasih Presiden Prabowo
- Masuk ke Ruangan Acara HUT PDIP, Megawati Langsung Menyalami Sosok Ini