Elit Politik Sasaran Penyadapan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua PAN Drajad Wibowo menyatakan, wewenang penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum sangat rawan diselewengkan. Pasalnya, penggunaan kewenangan tersebut tidak diatur dengan ketat.
Drajad mengatakan, wewenang penyadapan secara legal hanya dimiliki oleh KPK, BIN dan Polri. Namun, tidak ada yang membatasi ketiga institusi dalam melakukan penyadapan terkait kepentingan penyelidikan.
"Siapa yang bisa menjamin bahwa KPK, misalnya, hanya menyadap untuk pemberantasan korupsi?" kata Drajad saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (21/2).
Hal ini disampaikannya menanggapi isu penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Drajad menilai, pejabat serta elit politik lainnya berpotensi menjadi sasaran penyadapan. Apalagi, jika ternyata penyadapan itu dilakukan oleh aparat negara sendiri.
Oleh karenanya harus benar-benar dipastikan tidak ada penyelewengan wewenang penyadapan.
"Pegawai dan pimpinan KPK kan manusia Indonesia juga yang rawan menyalahgunakan kekuasaan. Jadi bisa saja lembaga-lembaga tersebut menyalahgunakan wewenang, menyadap tanpa alasan yang jelas," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua PAN Drajad Wibowo menyatakan, wewenang penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum sangat rawan diselewengkan. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Indo Barometer Bantah Lakukan Survei di Kolaka Utara yang Memenangkan Sumarling Majja–Timber
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub