Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maupun Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, dia berharap semua pihak menerima putusan tersebut.
"Demo maupun gugatan di MK adalah pekerjaan sia-sia, termasuk angket, alhamdulillah sudah tidak ada bunyinya, seperti yang kita perkirakan sebelumnya," ujar Lukman dalam acara Halal Bihalal Seknas Sumatera Bersama Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
Ketua Dewan Pembina Seknas Prabowo-Gibran itu menuturkan putusan lembaga penguji undang-undang tersebut telah membuktikan pilpres telah berjalan sebagaimana mestinya. Berbagai dalih penolakan terkait kecurangan Pilpres 2024 sudah terbantahkan
"Suara rakyat itu di bawahnya suara Tuhan, tidak bisa dipungkiri rakyat sudah memilih Prabowo-Gibran," jelasnya.
Lukman menilai semua pihak harus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran. Termasuk agenda kenegaraaan sampai pelantikan kepala negara berlangsung aman dan lancar.
Terpisah, Ketua Umum Seknas Sumatra Bersama Prabowo-Gibran, Perismon menampik, kemenangan Prabowo-Gibran lantaran masifnya pembagian bansos ke masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maupun Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Presidium PNI Serukan Persatuan Nasional untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah