Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
Selasa, 23 April 2024 – 19:48 WIB

Lukman Edy mengatakan, keputusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Foto: source for jpnn
"Ketika kami turun langsung ke sana kami tidak pernah memberikan Bansos bantuan atau semacam money politik itu. Kami hanya memberikan berupa kaos di 60 titik di lokasi yang kami singgahi," ucap Perismon.
Selain itu, harapan masyarakat kepada Prabowo-Gibran juga cukup tinggi.
Termasuk fokus utamanya adalah melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Masyarakat itu menginginkan keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Sumatera, salah satunya jalan Tol Trans Sumatra. Infrastruktur ini benar-benar disambut positif oleh masyarakat Sumatra," pungkas Perismon.(mcr10/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, maupun Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Evaluasi Semester I Pemerintahan Prabowo – Gibran, Panca Pratama: Publik Merasa Puas
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Presidium PNI Serukan Persatuan Nasional untuk Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran