Elite Gerindra Sebut Perpres TKA Bukti Jokowi Salah Logika

Elite Gerindra Sebut Perpres TKA Bukti Jokowi Salah Logika
Heri Gunawan. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Gerindra Heri Gunawan melontarkan kritik keras atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Heri menyebut Presiden Joko Widodo telah sesat secara logika karena menerbitkan perpres yang bertujuan meningkatkan investasi itu.

"Seolah-olah dengan dimudahkannya TKA masuk ke Indonesia, maka investasi akan naik. Itu logika yang sesat. Mestinya, investasi memberi dampak pada terserapnya tenaga kerja lokal," ucap Heri kepada JPNN, di Jakarta, Selasa (10/4).

Politikus Senayan ini justru menilai kebijakan pemerintah mempermudah TKA akan meningkatkan angka pengangguran. Untuk diketahui, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di angka 5,3 persen.

Bahkan, TPT 2018 diprediksi meningkat ke angka 5,5 persen. Heri lantas menyodorkan angka TKA di Indonesia berdasar data Kementerian Ketenagakerjaan per Maret 2018, yang sudah mencapai 126 ribu orang.

"Saya khawatir dengan adanya perpres itu justru akan membuka lebar masuknya pekerja asing. Ujungnya, kesempatan kerja bagi rakyat sendiri makin tipis," tegas Heri.

Selain itu Heri juga menilai Perpres 20/2018 telah mencederai konstitusi khususnya Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk memenuhi hak-hak warga negara atas lapangan kerja dan penghidupan yang layak. Sebab, perpres itu bisa dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah tak punya keberpihakan sama sekali kepada upaya melindungi tenaga kerja lokal. 

"Pemerintah juga bisa dinilai terlalu pro-kepentingan investor yang terlalu memberi keistimewaan kepada TKA. Jika sudah begitu, buat apa investasi jika tak mampu mengangkat harkat dan martabat anak bangsa?" pungkas dia.(fat/jpnn)


Keputusan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) dianggap tak melindungi pekerja lokal dan akan meningkatkan angka pengangguran.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News