Elite NasDem Ini Sudah Siap Laporkan SBY ke Bareskrim, Lalu Ada yang Menghubungi
jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Senin (4/9).
Sahroni sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Presiden Keenam RI itu.
Namun, Sahroni yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu membatalkan aksinya lantaran ditelepon oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Sahroni mengatakan dia tidak jadi melaporkan SBY karena dilarang oleh Surya Paloh. Tak hanya itu, Sahroni juga ditegur oleh Bacapres Anies Baswedan.
"Jadi, saya sebenarnya sudah siap melaporkan, tetapi tadi perintah Ketum untuk tidak boleh melaporkan. Kebetulan tadi Pak Anies juga WA (kirim pesan WhatsApp) saya untuk meminta hal yang sama. Pak Anies ingin fokus ke depan. Ini dalam rangkaian pemenangan strategi pemenangan capres (Pemilu) 2024," kata Sahroni kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/9).
Awalnya, Sahroni atas nama pribadi hendak melaporkan SBY terkait ucapannya yang menyebut Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan dideklarasikan sebagai bakal capres dan bakal cawapres pada awal September.
Menurut dia, tidak pernah ada pembicaraan soal hal itu saat pertemuan di kediaman pribadi SBY di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 25 Agustus 2023.
Sahroni pun mengaku dia mengikuti secara langsung pertemuan tersebut.
Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan SBY.
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana