Elite Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol

Namun demikian, Teddy mengungkapkan MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan.
"Walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," pungkas Teddy.
Diketahui warga Nias bernama Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim menggugat UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ke MK.
Kedua penggugatbitu meminta agat masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode saja.
Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART," bunyi pasal UU Pemilu yang digugat.(mcr10/jpnn)
Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke MK. Para penggugat menginginkan agar jabatan ketua umum parpol hanya dua periode
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN