Elite Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol
![Elite Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/01/09/wakil-ketua-umum-partai-garuda-teddy-gusnaidi-menyangkan-isu-6wgn.jpg)
Namun demikian, Teddy mengungkapkan MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan.
"Walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," pungkas Teddy.
Diketahui warga Nias bernama Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim menggugat UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ke MK.
Kedua penggugatbitu meminta agat masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode saja.
Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART," bunyi pasal UU Pemilu yang digugat.(mcr10/jpnn)
Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke MK. Para penggugat menginginkan agar jabatan ketua umum parpol hanya dua periode
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Kubu Harun-Ikhwan Ungkap Fakta Baru, Optimistis Hadapi Putusan MK
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Sandi Rahmat Mandela Resmi Menjabat Waketum AMPG
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Diminta Jeli Menyikapi Gugatan Pilgub Papua Pegunungan