Elite PPP Sebut Tidak Ada Isu Muktamar Dipercepat
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Majelis Pakar DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fernita Jubahar Amirsyah mengeluhkan, adanya isu-isi terkait muktamar untuk mencari ketua umum baru.
Fernita menegaakan di PPP, sudah ada aturan dan mekanismenya. Karena itu, sebuah keputusan penting tidak bisa diambil melalui satu pihak saja.
“Sehingga jika ada yang menggaungkan isu muktamar dipercepat untuk menggantikan ketua umum itu harus melalui aturan atau mekanisme PPP. Sedangkan pelaksanaan muktamar itu mekanismenya harus melalui Mukernas, sebelumnya Rapimnas, dan sebelumnya lagi juga harus rapat pengurus harian DPP untuk menentukan Mukernas atau Rapimnas tersebut,” ujar Fernita, Senin (17/6/2024).
Menurut Fernita, belum lama ini Rapimnas ke-IX dihadiri 38 DPW se-Indonesia menghasilkan keputusan bahwa muktamar sepakat diselenggarakan sesuai periode AD/ART yaitu 2025. Karena itu semua ada aturan dan mekanismenya.
"Hal ini menepis seluruh isu atau dorongan muktamar dipercepat,” tegasnya.
Fernita juga mendorong, semua kader PPP untuk mulai mengemas rencana aksi menghadapi Pemilu 2029 mendatang.
“Insyaallah dengan bersatu maka PPP siap kembali menghadapi Pemilu 2029 lebih baik lagi,” tuturnya..
Jelang pelaksaan Pilkada 2024 ini, kader PPP juga diharapkan bisa kompak untuk angenda-agenda politik ke depannya. Terlebih pengurus tidak terprovokasi atas isu yang mengakibatkan perpecahan.
Sekretaris Majelis Pakar DPP Partai PPP Fernita Jubahar Amirsyah mengeluhkan, adanya isu-isi terkait muktamar untuk mencari pemimpin baru
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK