Eliyudin Telaumbanua Membantai Saudaranya Sendiri, Ngeri

“Penyidik masih mendalami apakah sudah dipersiapkan atau tidak. Jika melakukan persiapan, kami terapkan pasal 340 pembunuhan berencana,” katanya.
Eliyudin terancam Pasal 351 KUHP Jo Pasal 338 KUHP. “Ancaman hingga 15 tahun penjara,” ungkap Adanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau dan jaket yang pelaku pakai saat melakukan aksinya sebagaimana terekam CCTV.
Insiden berdarah itu terjadi di Blok E-Polos. Pembunuhan sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Berdasarkan kesaksian sejumlah pedagang, kejadian berlangsung tiba-tiba. Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun luka tusukan membuatnya tak berdaya, hingga terkapar bersimbah darah.
Seorang pedagang, Ade (40) mengatakan, setelah penusukan terjadi pelaku langsung melarikan diri.
Sejumlah pedagang sempat meneriaki pelaku dan berusaha mengejar untuk menangkapnya. Namun, berhasil lolos. “(Pelaku) sempat dikejar dan diteriaki maling,” kata Ade.
Pembunuhan terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Detik-detik peristiwa mengerikan ini terekam CCTV.
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Rencana Dedi Mulyadi Sulap Gedung Pakuan Jadi Museum, Alasannya
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos