Eliyudin Telaumbanua Membantai Saudaranya Sendiri, Ngeri
“Penyidik masih mendalami apakah sudah dipersiapkan atau tidak. Jika melakukan persiapan, kami terapkan pasal 340 pembunuhan berencana,” katanya.
Eliyudin terancam Pasal 351 KUHP Jo Pasal 338 KUHP. “Ancaman hingga 15 tahun penjara,” ungkap Adanan.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebilah pisau dan jaket yang pelaku pakai saat melakukan aksinya sebagaimana terekam CCTV.
Insiden berdarah itu terjadi di Blok E-Polos. Pembunuhan sempat terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.
Berdasarkan kesaksian sejumlah pedagang, kejadian berlangsung tiba-tiba. Pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan penusukan.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri namun luka tusukan membuatnya tak berdaya, hingga terkapar bersimbah darah.
Seorang pedagang, Ade (40) mengatakan, setelah penusukan terjadi pelaku langsung melarikan diri.
Sejumlah pedagang sempat meneriaki pelaku dan berusaha mengejar untuk menangkapnya. Namun, berhasil lolos. “(Pelaku) sempat dikejar dan diteriaki maling,” kata Ade.
Pembunuhan terjadi di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung. Detik-detik peristiwa mengerikan ini terekam CCTV.
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi