Ello Lesu Dituntut 1 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja, penyanyi Ello dituntut 1 tahun penjara.
Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemilik nama lengkap Marcello Tahitoe hanya bisa menunduk.
Kekasih artis peran Aurelie Moeremans menerima tuntutan tersebut.
Usai membacakan tuntutan, tim kuasa hukum Ello langsung melanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan.
Mereka memohon kepada majelis hakim agar dapat meneruskan rehabilitasi yang kini dijalani oleh Ello.
"Kami lihat klien kami layak direhabilitasi. Hakim boleh memutus untuk rehbilitasi, kami optimis, klien kami bisa dan melanjutkan rehab yang sudah ada," tutup Chris Sam Siwu, pengacara Ello usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1).
Sebelumnya diberitakan, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.
Saat ditangkap, pelantun Pergi Untuk Kembali ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai.
Mendengar tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyanyi bernama lengkap Marcello Tahitoe hanya bisa menunduk lesu.
- Marcello Tahitoe dan Cindy Maria Umumkan Kabar Bahagia
- Loh Kok Tum Band, Proyek Bersenang-senang
- Melly Goeslaw Gelar Konser Everlasting Harmony, Kolaborasi dengan Ello hingga Rossa
- Barasuara dan Marcello Tahitoe Siap Hebohkan Pensi Closing Kertas 21
- Pesta Rakyat 3 Dekade Dewa 19 Bakal Digelar di Stadion Siliwangi, Catat Tanggalnya!
- Ello Bakal Meriahkan Turnamen Memancing Internasional di Likupang