Ello Lesu Dituntut 1 Tahun Penjara

Ello Lesu Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Marcello Tahitoe atau Ello menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/12). Hakim menunda sidang karena JPU belum siap untuk memberikan tuntutan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis ganja, penyanyi Ello dituntut 1 tahun penjara.

Mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemilik nama lengkap Marcello Tahitoe hanya bisa menunduk.

Kekasih artis peran Aurelie Moeremans menerima tuntutan tersebut.

Usai membacakan tuntutan, tim kuasa hukum Ello langsung melanjutkan dengan pembacaan pledoi atau pembelaan.

Mereka memohon kepada majelis hakim agar dapat meneruskan rehabilitasi yang kini dijalani oleh Ello.

"Kami lihat klien kami layak direhabilitasi. Hakim boleh memutus untuk rehbilitasi, kami optimis, klien kami bisa dan melanjutkan rehab yang sudah ada," tutup Chris Sam Siwu, pengacara Ello usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Sebelumnya diberitakan, Marcello Tahitoe ditangkap oleh Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) lalu.

Saat ditangkap, pelantun Pergi Untuk Kembali ini kedapatan memiliki dua paket ganja siap pakai.

Mendengar tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyanyi bernama lengkap Marcello Tahitoe hanya bisa menunduk lesu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News