Elnusa Ingin Sengketa dengan Bank Mega Cepat Selesai
Kamis, 13 Juni 2013 – 03:35 WIB
PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito Rp 111 miliar milik perseroan yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka. Pasalnya, proses penyelesaian lewat jalur hukum akan menggunakan waktu yang lama dan dipastikan berbelit-belit.
“Saya tidak yakin bisa selesai pada 2014 kalau melewati jalur hukum,” ujar Commercial and Strategic PT Elnusa Imansyah Sjamsoeddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).
Maka dari itu Imansyah menaruh harapan besar kepada lembaga baru pengawas keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap perlindungan nasabah di era OJK bakal lebih bertaji dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan pihak perbankan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, pengawasan di sektor perbankan baru efektif dilakukan oleh OJK pada awal tahun depan, sehingga sengketa antara nasabah dan nasabah keuangan membutuhkan sinergi dengan Bank Indonesia (BI).
PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito Rp 111 miliar milik perseroan yang disimpan
BERITA TERKAIT
- Cadangan Beras Pemerintah Aman, Tak Perlu Impor
- Tokio Marine Indonesia Perluas Kerja sama dengan Komunitas Lewat Event Interaktif
- Resmi Melantai di Bursa, MR. D.I.Y. Raih Dana Segar Rp 4,15 Triliun
- Vietjet Gandeng Xanh SM Mewujudkan Transportasi Hijau dan Pariwisata
- ASABRI Raih Predikat Informatif dalam KIP 2024
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat