Elnusa Kecam Investasi Bank Mega
Kamis, 26 Juli 2012 – 10:20 WIB
JAKARTA - PT Bank Mega Tbk melanjutkan rencananya membuka 67 kantor cabang baru setelah lepas dari sangsi Bank Indonesia pada 24 Mei lalu. Namun rencana investasi senilai Rp 335 miliar itu justru dikecam praktisi perbankan dan PT Elnusa Tbk yang dananya dibobol oknum Bank Mega. Kepala Divisi Hukum PT Elnusa Tbk, Imansyah Syamsoeddin meminta Bank Mega tidak mengutamakan penambahan cabang terlebih dulu. Sebab hingga saat ini Bank Mega belum mengembalikan dana yang dibobol dari rekening PT Elnusa Tbk,"Bank Indonesia harus tegas melarang Bank Mega membuka cabang baru. Secara etika dan hukum, seharusnya mereka mengembalikan uang kami dulu," tukasnya.
Direktur Business Development Bank Mega, Kostaman Thayib mengatakan pembukaan cabang baru tersebut penting untuk dilakukan karena sangat berpengaruh bagi perkembangan jumlah nasabah dan dana pihak ketiga (DPK). Saat ini perseroan telah memiliki 337 kantor cabang di seluruh Indonesia, "Sampai Agustus nanti kita sudah tambah lima cabang baru," ujarnya kemarin.
Baca Juga:
Seperti diketahui, sejak 24 Mei 2011 Bank milik pengusaha Chairul Tandjung ini mendapatkan sangsi dari BI berupa larangan untuk membuka jaringan kantor cabang baru selama satu tahun terkait kasus bobolnya dana PT Elnusa senilai Rp111 miliar dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp80 miliar. Selain itu, BI juga menerapkan beberapa sangsi lain seperti penghentian penambahan nasabah deposit on call (DoC) baru, dan perpanjangan DoC lama.
Baca Juga: