Elok Kehilangan Kartu ATM, Duitnya Dikuras SR
Jumat, 16 Juni 2023 – 23:28 WIB

Petugas kepolisian (kiri) memeriksa kelengkapan barang bukti kasus pencurian isi saldo ATM milik korban di Mataram, NTB, Jumat (16/6/2023). ANTARA/Dhimas BP
Kepada polisi, SR mengaku bahwa dirinya telah menggunakan sebagian uang korban untuk membeli alat pengeras suara dan emas.
"Ada sisanya, Rp 2,5 juta, sudah kami sita bersama sound system dan emas," kata Yogi.
Akibat perbuatannya, kini penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Kepada yang bersangkutan juga sudah kami tahan," ujarnya. (antara/jpnn)
Saat itu korban mengaku tergesa-gesa pergi ke rumah sakit, sehingga dompet yang berisi ATM tertinggal di ritel modern.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap