Elsa Meja Hijaukan Bank Mega
Jumat, 20 Mei 2011 – 05:52 WIB
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) membawa kasus pembobolan dana senilai Rp 111 miliar ke meja hijau. Langkah itu ditempuh seiring buntunya jalan tengah dengan PT Bank Mega Tbk (MEGA). Elsa pun telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). "Langkah ini ditempuh untuk menuntut hak kami yang tercederai," ungkap Waluyo, Komisaris Utama Elnusa di Jakarta, Kamis (19/5). Di lain sisi perseroan telah memecat Santun Nainggolan dari posisinya sebagai Direktur Keuangan Elnusa. Posisi lowong itu saat ini di isi Sabam Hutajulu. "Pergantian ini demi kelanjutan operasional dan tanggungjawab perseroan kepada investor," ulasnya.
Waluyo menyebutkan pihaknya punya bukti kongkrit dan akurat. Dana yang disetorkan di Bank Mega sepenuhnya berbentuk deposito berjangka. Itu diperkuat dengan bukti setoran yang didapat dari otoritas Bank Mega. "Kami punya bukti kuat. Biarlah pengadilan yang menentukan nantinya," ucap Waluyo. "Dan, kami yakin dana senilai Rp 111 miliar itu masih tetap berada di Bank Mega," tandas Suharyanto, Direktur Utama Elnusa.
Baca Juga:
Karena itu, Suharyanto masih optimistis dana tersebut akan kembali pada pengkuan manajemen Elnusa. Hanya saja, bagaimana skema mengembalikan uang yang raib tersebut tidak bisa diungkap secara rinci. "Ya, kami tetap berpatokan pada hak kami sebagai nasabah," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) membawa kasus pembobolan dana senilai Rp 111 miliar ke meja hijau. Langkah itu ditempuh seiring buntunya jalan tengah
BERITA TERKAIT
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
- Sebegini Total Hadiah yang Disiapkan BTN untuk Lomba Desain Rumah, Wow!
- Bersama Satukan Langkah 2025, IDSurvey Gelar Town Hall dengan Seluruh Entitas
- Hiburan & Bisnis jadi Strategi Yudist Ardhana Optimalisasi YouTube Shopping Affiliates
- Wow, Indonesia Bisa Cuan Rp 84,2 Triliun Gegara Tak Impor
- Produk Setting Spray PRAMY Kini Hadir di Indonesia