Elza Beber Bagi-bagi Tugas Setnov dan Anas di Proyek e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara kondang Elza Syarief sebagai saksi untuk persidangan terhadap Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2). Elza dalam kesaksiannya mengungkapkan ada peran Novanto dan Anas Urbaningrum untuk meloloskan program e-KTP.
Elza menuturkan, Anas selaku ketua Fraksi PD DPR berperan meyakinkan pejabat di eksekutif ataupun legislatif guna memuluskan proyek e-KTP. “Karena Partai Demokrat saat itu partai yang berkuasa,” ujar Elza di kursi saksi.
Sedangkan Novanto berperan mencari pengusaha untuk menggarap proyek e-KTP. “Di mana untungnya akan dibagi dua, Anas dan Novanto," ujar Elza.
Elza mengaku memperoleh informasi tentang pembagian tugas antara Anas dan Novanto itu dari mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin. Sebab, Elza pernah menjadi penasihat hukum bagi mantan anggota Komisi III DPR itu.
"Saya mengetahui proyek e-KTP dari Nazaruddin di mana saya waktu jadi penasihat hukum yang bersangkutan," ungkap Elza.
Selanjutnya, Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 menggandeng pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Elza menambahkan, Nazar juga sudah memaparkan soal itu saat diperiksa penyidik KPK.
“Iya sekitar begitu penjelasannya, waktu menjelaskan di penyidikan," pungkas Elza.(rdw/JPC)
Elza Syarief menuturkan, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 berperan mencari pengusaha untuk menggarap proyek e-KTP.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Iptu Rudiana Disudutkan di Kasus Vina & Eky, Elza Syarief Bakal Lakukan Somasi
- Demokrat Serahkan Tiket Cagub Riau kepada Kakak M Nazaruddin
- Real Count KPU Rabu Pagi: Inilah 6 Parpol Persentase Suara Nol Koma, Oh Pak Amien
- PKN Diprediksi Masuk Parlemen, Gerry: Kami Berjuang Sampai Akhir
- Anas Urbaningrum: Kembalikan Kesejahteraan Pengemudi Ojol
- Anas Urbaningrum Usulkan Pileg dan Pilpres 2029 Terpisah, Ini Alasannya