Elza: Jefferson Rumajar Hanya Pengarah
Kamis, 23 September 2010 – 17:08 WIB
JAKARTA- Elza Syarief, salah seorang Kuasa Hukum Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi APBD Tomohon 2006-2008. Menurut dia, kliennya hanya berperan sebagai pengarah dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Menurut Elza, sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 Permendagri Nomor 13 tahun 2006, kliennya telah menyerahkan semua kekuasaan dalam pelaksanaan APBD kepada Sekretaris Daerah Kota Tomohon. "Tadi pertanyaannya belum sampai ke materi, baru nanya soal siapa pejabat Tomohon, penanggung jawab siapa. Nah, di sini jelas klien saya hanya pengarah sedangkan penanggung jawabnya sekkot. Kalau soal itu, kita lihat nanti," terangnya.
"Klien kami sama sekali tidak terlibat dalam penyusunan rancangan APBD Tomohon. Dia hanya memberi arahan, konsultasi dan pengontrol program. Dalam penetapan tim penyusun APBD Tomohon 2006-2008 itu, klien saya hanya pengarah saja," jelasnya usai menemani kliennya saat diperiksa KPK, Kamis (23/9).
Baca Juga:
Terkait dengan materi sangkaan yang dijeratkan pada kliennya, Elza tidak banyak komentar. Menurut dia, dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK juga belum masuk kepada inti atau substansi perkara. Karena itu, Elza belum mau menjelaskan tentang dugaan bantuan sosial fiktif atau penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi oleh kliennya.
Baca Juga:
JAKARTA- Elza Syarief, salah seorang Kuasa Hukum Walikota Tomohon Sulawesi Utara, Jefferson Rumajar menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah dalam
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar