Elza Syarif: Nazaruddin Bongkar 30 Kasus Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/8).
Elza Syarif, Pengacara Nazaruddin, mengatakan kliennya kemungkinan diperiksa selama tiga hari berturut-turut. Hanya saja, Elza mengaku tak tahu Nazaruddin diperiksa dalam kasus apa. Elza juga sudah mencoba mengonfirmasi ke Penyidik KPK, namun tak mendapat jawaban.
"Mungkin Kamis baru pulang. Jadi saksi tidak perlu didampingi, tapi dia (Nazaruddin) minta ketemu saya karena mau kasih berkas-berkas, bukti-bukti secara lengkap," kata Elza, kepada wartawan, di Kantor KPK, Senin (26/8).
Elza mengaku diminta penyidik untuk datang pukul 8.00 atau 10.00, Selasa (27/8), bertemu Nazaruddin sekalian mengambil berkas. Saat ditanya apakah berkas terkait 12 proyek yang pernah diungkap Nazaruddin, Elza membenarkannya.
"Iya. kayaknya Nazaruddin akan buka semuanya, kan ada Rp 6,8 triliun, sekitar 30 perkara akan dia buka. Kan dia baru buka 12, tapi tidak tahu nih hari ini dia sudah buka berapa lagi. Dan dia melengkapi berkas-berkas," kata Elza.
Ia menegaskan, ada tiga puluhan kasus dari nilai Rp 6,8 triliun yang akan dibuka Nazaruddin. "Yang menyangkut DPR, pemerintahan dan pengusaha," katanya. Namun, dia tak menyebut siapa saja nama pihak-pihak tersebut. "Nanti deh, besok deh," jawabnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/8).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Elite PKS Bertemu Petinggi Gerindra, Terlihat Santai Penuh Kehangatan, Dasco: Silaturahmi
- Kunjungi Kalteng, Menhut: Gambut Sebangau Penting Bagi Iklim Global
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Idrus Yakin Tidak Ada Matahari Kembar, Cuma Upaya Membenturkan Prabowo dan Jokowi
- Soeharto Memenuhi Kriteria Jadi Pahlawan Nasional, tetapi Terganjal Hal Ini