Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Selama Jalani Proses Sidang

Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Selama Jalani Proses Sidang
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan riwayat penyakit seperti diabetes sejak 2019 dan pemasangan ring jantung pada 2019 dan 2020," terangnya.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah Ema Sumarna dalam menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung.

"Tahanan tersebut dikirim ke Rutan Bandung dalam rangka untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada 25 Februari 2025," ujarnya.

"Selanjutnya tahanan tersebut akan dilakukan penahanan sementara di Rutan Kelas I Bandung hingga proses persidangan selesai," ujar dia.

Sebelumnya, Ema Sumarna menjalani sidang dakwan dan pemeriksaan saksi dihadirkan secara online pada Selasa (11/2).

Hal ini dikarenakan ada laporan dari dewan pengawas terkait pelanggaran pegawai rutan KPK yang melibatkan terdakwa Ema Sumarna.

"Jadi, kami tahan di sana (rutan KPK) dulu sampai waktu yang belum tahu, sehingga proses sidang pun dilakukan lewat zoom (online). Dan kami juga telah perhatikan dan bermohon untuk tetap di sana, dan dilakukan sidang online," ucap Tito saat memberikan penjelasannya mengenai Ema Sumarna kepada Majelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Bandung,

Ema kemudian memberikan tanggapan terkait posisinya yang hingga kini masih berada di rutan KPK. Ia mengaku tidak merasa nyaman saat harus menjalani persidangan secara online dari rutan KPK.

Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dipindahkan ke Rutan Kebonwaru selama menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi Pemkot Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News