Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Selama Jalani Proses Sidang

Ema Sumarna Dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Selama Jalani Proses Sidang
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

"Jujur dengan tidak hadir langsung dalam proses persidangan (di PN Bandung) dan apalagi menghadapi situasi yang tidak ada kepastian akan diperiksa, maka psikis dan mental saya tidak nyaman dan cukup tertekan karena ingin hadir di sana," ucapnya

Selain merasa tidak nyaman, Ema juga mengungkapkan bahwa dalam perkara lain yang dihadapinya saat ini, dirinya sudah sempat di BAP dan menjalani sanksi pelanggaran yang diberikan oleh dewan pengawas.

"Bahkan bukan hanya diisolasi selama tiga hari mulai dari tanggal 1-3 Februari 2025, saya juga tidak diperbolehkan berolahraga, menerima kunjungan, hingga tidak menerima tambahan boks makanan. Itu sudah saya jalani," tutur Ema.

"Jadi saya tidak optimal (menjalani persidangan) kalau berjarak jauh dengan penasehat hukum. Sebab, saya lebih nyaman untuk hadir langsung," lanjutnya.

Ema Sumarna didakwa sebagai penerima dan pemberi uang hasil korupsi proyek Bandung Smart City. Dia dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 dan Pasal 12B juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2000, tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (mcr27/jpnn)


Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dipindahkan ke Rutan Kebonwaru selama menjalani proses persidangan kasus dugaan korupsi Pemkot Bandung.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News