Email Kadubes Memastikan Orient Riwu Kore Berstatus WN Amerika Serikat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebut Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) telah memastikan Orient P Riwu Kore berstatus sebagai warga negara Paman Sam.
Hal itu diketahui setelah Kedubes AS mengirim surat elektronik kepada Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma tertanggal 22 Januari 2021.
"Email tersebut adalah menginformasikan bahwa Bapak Orient P Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika," kata Abhan dalam keterangan resmi yang disiarkan secara virtual, Kamis (4/2).
Menurutnya, penegasan dari Kedubes AS setelah mendapatkan surat dari Bawaslu Sabu Raijua.
Dalam surat itu, Bawaslu Sabu Raijua menanyakan status kewarganegaraan Orient.
Oleh Bawaslu Sabu Raijua, surat dikirim ke Kedubes AS per 15 September 2020. Surat tersebut bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020.
"Perihal permohonan informasi data kewarganegaraan dari calon bupati Orient," ujar Abhan.
Atas informasi dari Kedubes AS, kata Abhan, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Ketua KPU Sabu Raijua per 1 Februari 2021. Surat tersebut bernomor 08/BAWASLU-SR/II/2021 perihal pemberitahuan balasan surat dari Kedubes AS.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) telah mengirimi email kepada Ketua Bawaslu Sabu Raijua terkait Pak Orient P Riwu Kore.
- Gelar Aksi, AMPD Minta Bawaslu RI Selamatkan Demokrasi di Sumsel
- Bawaslu RI: Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
- Tim Hukum RIDO Minta KPU DKI dan Bawaslu Respon Laporan Dugaan Kecurangan
- Pasti Indonesia Laporkan Paslon Orideko-Mansyur ke Bawaslu RI
- Cabup Mimika Maximus Klaim Suaranya Terus Naik di Beberapa Distrik
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI