Email Kadubes Memastikan Orient Riwu Kore Berstatus WN Amerika Serikat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menyebut Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) telah memastikan Orient P Riwu Kore berstatus sebagai warga negara Paman Sam.
Hal itu diketahui setelah Kedubes AS mengirim surat elektronik kepada Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma tertanggal 22 Januari 2021.
"Email tersebut adalah menginformasikan bahwa Bapak Orient P Riwu Kore adalah benar warga negara Amerika," kata Abhan dalam keterangan resmi yang disiarkan secara virtual, Kamis (4/2).
Menurutnya, penegasan dari Kedubes AS setelah mendapatkan surat dari Bawaslu Sabu Raijua.
Dalam surat itu, Bawaslu Sabu Raijua menanyakan status kewarganegaraan Orient.
Oleh Bawaslu Sabu Raijua, surat dikirim ke Kedubes AS per 15 September 2020. Surat tersebut bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020.
"Perihal permohonan informasi data kewarganegaraan dari calon bupati Orient," ujar Abhan.
Atas informasi dari Kedubes AS, kata Abhan, Bawaslu Sabu Raijua menyurati Ketua KPU Sabu Raijua per 1 Februari 2021. Surat tersebut bernomor 08/BAWASLU-SR/II/2021 perihal pemberitahuan balasan surat dari Kedubes AS.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) telah mengirimi email kepada Ketua Bawaslu Sabu Raijua terkait Pak Orient P Riwu Kore.
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Bawaslu: Setiap Tahapan Memiliki Kerawanan dan Harus Diantisipasi
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Sekda Sumsel Hadiri Rakornas Jelang Pilkada, Ada Pesan Penting dari Ketua Bawaslu RI
- Bawaslu Minta Panwaslih Berbagi Data Hasil Pengawasan Pemilu untuk Hadapi Pilkada 2024
- Pimpin Apel Siaga Partisipatif di Perbatasan RI-Malaysia, Lolly Suhenty: Awasi Pilkada 2024