Emak – emak jadi Tersangka Hoaks Kotak Suara Diculik dan Dibawa ke Hotel
Sesuai keterangan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, bahwa aula Hotel Mega Lestari sejak 2013 lalu sudah menjadi tempat langganan untuk menyimpan kotak suara setiap ada pemilihan umum. Termasuk dalam Pemilu 2019 ini.
Penggunaan lokasi ini sesuai Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Sementara dari hasil keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli dan pengakuan tersangka selaku pemilik akun 'Raraira Diana', ND ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 1 Undang Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah KUHP.
”Ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 10 tahun," pungkas Yustiadi.
BACA JUGA: 300 Orang Ditangkap, Siapa Aktor Intelektual Kerusuhan Aksi 21 – 22 Mei?
Diketahui kasus viral kotak suara diculik di Hotel Mega Lestari muncul setelah sekelompok massa mendatangi hotel di Jalan ARS Muhammad, Klandasan Ulu.
Massa curiga karena dibandingkan dengan kecamatan lain, untuk kotak suara hasil Pemilu 2019 di Balikpapan Kota dibawa ke hotel, bukan di kantor pemerintahan. Namun perkara ini sudah diluruskan oleh Bawaslu dan KPU Balikpapan. Lantaran pleno di tingkat PPK dilakukan di hotel tersebut. (rdh/riz/k15)
Emak –eman inisial ND ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks kotak suara Pemilu 2019 diculik dan dibawa ke hotel.
Redaktur & Reporter : Soetomo