Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih Ditahan
jpnn.com, SUMEDANG - Polisi menetapkan tiga orang wanita menjadi tersangka dalam kasus pengguntingan bendera merah putih.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, tiga orang yang berinisial P, A, dan DY itu sudah dilakukan penahanan.
“Sudah kami gelarkan dan tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9).
Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.
Selain itu, Yanto menjelaskan, tiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apa pun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam video yang viral, P berperan sebagai penggunting bendera merah putih, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.
- Survei Polling Institute: PDI-P Berpotensi Keok di Jabar XI
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Kemenpora Apresiasi Digelarnya Lintas Alam XXIX Se-Jawa Bali 2024 di Sumedang
- Penjelasan Pengunggah Video Viral Pembagian Bantuan Ibu Hamil di Bandung