Emak-emak Saling Cakar di Warung Makan
Kamis, 30 Agustus 2018 – 08:01 WIB

Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Kita juga akan mengumpulkan alat bukti, keterangan kedua belah pihak para saksi termasuk rekaman CCTV di tempat kejadian,” paparnya.
Abdullah mengatakan, jika terbukti pelaku penganiayaan dalam kasus ini terancam jeratan pasal 351 dan 352 KUHP. (and/ocs)
Gara-gara tak terima diejek kampungan, seorang perempuan emosi dan terjadilah aksi saling cakar di warung makan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Survei LSI: Jelang Pilwalkot Pontianak, Petahana Kokoh di Angka 72,7 Persen
- Geliatkan Industri Pertambangan Kalbar, CKB Logistics Resmikan Kantor Baru di Pontianak