Eman Sulaeman, Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan Punya Harta Sebegini
jpnn.com - BANDUNG - Nama hakim Pengadilan Negeri Klas IA Bandung, Eman Sulaeman menjadi buah bibir.
Eman-lah yang mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Pegi Setiawan pun bebas dari jerat hukum dan penyidik harus menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Eman Sulaeman mendapat mandat menjadi hakim tunggal dalam kasus praperadilan itu.
Berikut profil hakim Eman Sulaeman seperti dilansir dari laman Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Eman Sulaeman lahir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 10 April 1975.
Dia merupakan alumnus Universitas Pasundan 1999.
Eman kemudian mengikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) dan mendapatkan penugasan di Pengadilan Agama Sumedang, Jawa Barat.
Berikut profil hakim Eman Sulaeman, yang bebaskan Pegi Setiawan dari jerat kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Mabes Polri Harus Buktikan Keaslian Bukti Chat Vina Cirebon
- Bareskrim Polri Datangi Lapas Jelekong Bandung, Periksa 2 Terpidana Kasus Vina Cirebon