Emas Antam
Oleh: Dahlan Iskan
jpnn.com - ANTAM tetap pada sikap awal: sudah kirim semua emas batangan yang dibeli pengusaha Surabaya Budi Said. Bahkan, kelebihan: 152 kg. Berarti tidak ada itu utang 152 kg. Justru itu kelebihan.
"Dasar kami adalah price list," ujar Didik Achmad Ardianto saat berbincang dengan saya di Semarang kemarin malam.
"SOP Antam tidak ada diskon," kata direksi Antam alumnus pertambangan ITB itu.
Dalam proses hukum di pengadilan, argumentasi Antam itu tidak bisa diterima. Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Yakni dalam perkara perdata atas gugatan Budi Said itu.
Budi, pengusaha real estate PT Margorejo Indah, menggugat Antam kurang kirim 152 kg emas. Nilainya Rp 1,1 triliun.
Di tingkat banding, Antam menang di Pengadilan Tinggi –bukan kalah seperti di Disway Senin-Selasa-Rabu lalu. Namun, Antam kembali kalah di Mahkamah Agung. Yakni ketika Budi mengajukan kasasi.
Pun ketika Antam melakukan PK ke Mahkamah Agung, BUMN itu kembali kalah.
Secara hukum Antam harus bayar utang kepada Budi Said: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang.
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Pertamina Membukukan Laba Bersih USD 2,66 Miliar hingga Oktober 2024
- Sumur Tua
- Tanggapi Harga Saham BUMN Turun, Pakar Keuangan: Murni Faktor Pasar, Bukan karena BPI Danantara
- Walk Out