Emas Antam
Oleh: Dahlan Iskan
Putusan tipikor itu akan diucapkan hakim tanggal 20 Desember depan. Tanggal 15 Desember hari ini giliran pengacara terdakwa, Retno Sandra, membacakan pembelaan.
Terdakwa Eksi Anggraini (lihat Disway edisi Rabu) diwakili pengacara Retno Sandra. Terdakwa lain, tiga pejabat PT Antam, diwakili pengacara Sentot dari Yogyakarta.
Tiga pejabat Antam itu adalah Endang Kumoro (Kepala Butik Logam Mulia Surabaya 1, milik Antam), Misdianto (staf Endang yang mengurus back office), dan Achmad Purwanto (staf bagian trading Antam pusat (di Pulogadung yang dipindah ke Butik 1 Surabaya di bulan Agustus 2018).
Tentu putusan 20 Desember 2023 belum akan bisa dijadikan novum di PK ke-2. Kecuali para terdakwa tidak naik banding atau kasasi.
Kalau terdakwa melakukan banding maka masih harus menunggu putusan pengadilan tinggi. Lalu menunggu lagi putusan kasasi Mahkamah Agung.
Memang PK-2 bisa dilakukan kapan saja. Pun PK-3 dan seterusnya. Ini hasil perjuangan pengacara Boyamin dari Solo di Mahkamah Konstitusi.
Sebelum ada putusan MK itu PK hanya boleh sekali. Sejak ada putusan MK Antam bisa terus melakukan PK –sepanjang selalu menemukan bukti baru.
Masalahnya Budi Said sudah mengajukan 'gugatan' PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta. Pekan lalu. Pengadilan Niaga harus segera menyidangkan. Dengan cepat. Tiap hari sidang. Agar dalam 20 hari sudah ada putusan. Begitulah UU kepailitan mengatur.
Secara hukum Antam harus bayar utang kepada Budi Said: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang.
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Update Harga Emas Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024, Turun Tipis, Ini Perinciannya
- Kloning Javier
- Kapolri Diminta Segera Tindak Oknum yang Bermain di Kasus Hotel Sing Ken Ken
- Pimpin Integrasi Jaringan ATM Terbesar di RI, Dirut Jalin Masuk Top 100 CEO Nasional 2024
- Pertamina Membukukan Laba Bersih USD 2,66 Miliar hingga Oktober 2024