Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 14:41 WIB
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua berupa tersangka, barang bukti, dan berkas pemeriksaan. Penyebabnya, barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Di sisi lain, Presiden Direktur Raihan Jewellery Muhammad Azhari dilepaskan karena masa penahanannya habis. Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, jaksa menolak karena barang bukti itu berkaitan dengan pembuktian dalam sidang tindak pidana penipuan emas. Nah, emas yang menjadi salah satu bukti tindak pidana ternyata tidak ada. Jika jaksa tetap menerima pelimpahan, tersangka berpeluang bebas.
Penolakan itu dilakukan jaksa saat menerima pelimpahan tahap kedua Kamis (13/6) dari penyidik Polda Jatim. Penyidik membawa tersangka M. Azhari ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Tidak hanya itu, penyidik juga menyertakan sejumlah dokumen serta daftar barang bukti. Dari daftar itu, tercantum emas sebagai salah satu barang bukti.
Baca Juga:
Namun, jaksa menolak menerima pelimpahan tersebut lantaran barang bukti berupa emas ternyata tidak ada. Padahal, kasus itu terkait dengan penipuan investasi emas dengan cara jual-beli. Versi jaksa, seharusnya emas tersebut menjadi barang bukti.
Baca Juga:
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi