Emas Barang Bukti Raib di Polisi
Sabtu, 15 Juni 2013 – 14:41 WIB
Karena itulah, jaksa menyatakan menolak pelimpahan. Parahnya, kemarin adalah hari terakhir masa penahanan tersangka. Karena kekurangan tidak mungkin dilengkapi pada hari itu juga, akhirnya tersangka dilepaskan.
Baca Juga:
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jatim Pathor Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. Sayangnya, dia enggan berkomentar panjang lebar. ''Sekarang menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, sudah kami kembalikan,'' katanya.
Dia menjelaskan, kekurangan itu terkait dengan barang bukti. Menurut Pathor, barang bukti emas tidak diikutkan dalam pelimpahan. Karena tidak memenuhi syarat pelimpahan tahap kedua, akhirnya pelimpahan tersebut ditolak. Menurut dia, jaksa menunggu kelengkapan untuk pelimpahan tahap kedua lagi.
Sebagaimana diberitakan, sejumlah korban penipuan melapor ke Polda Jatim. Mereka merasa menjadi korban penipuan investasi emas dengan iming-iming keuntungan 2,5 persen per bulan. Para nasabah pun tergiur. Di Surabaya, korban Raihan Jewellery diperkirakan 200-300 orang. Nilai investasi setiap orang bervariasi. Ada yang ratusan juta hingga miliaran rupiah.
SURABAYA - Proses hukum kasus penipuan investasi emas bernilai miliaran rupiah bakal berjalan tertatih-tatih. Jaksa menolak pelimpahan tahap kedua
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi