Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya
Jumat, 01 April 2022 – 14:50 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. ilustrasi. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu, yakni 1 persen, 2 persen, atau 3 persen," tutup Yoga. (mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis
- Harga Emas Antam, UBS, Galeri24 di Pegadaian Hari Ini Kamis 3 April, Cek Perbandingannya
- Harga Emas Antam Hari Ini 3 April Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 4 April 2025 Turun, Berikut Perinciannya
- Harga Emas Menggila di Hari Kedua Lebaran