Emas Batangan dan Granula Bebas PPN 11 Persen, Ini Alasannya
Jumat, 01 April 2022 – 14:50 WIB
"Pemerintah memberlakukan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu, yakni 1 persen, 2 persen, atau 3 persen," tutup Yoga. (mcr28/jpnn)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan membebaskan emas batangan dan granula dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen per 1 April 2022.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 3 Januari Melonjak, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Selasa 31 Desember Turun, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 Desember Stabil, Berikut Daftarnya